Minggu, 29 Maret 2015

TATIB & GBHK



TATA TERTIB
PASAL I
Musyawarah ini adalah musyawarah Pemilihan SEMA &BEM Fakultas MIPA & PISHUM
IKIP Muhammadiyah Maumere.

PASAL 2
PESERTA
1.      Delegasi tingkat adalah perwakilan dari mahasiswa jurusan angkatan 2013 – 2014 yang masing-masing terdiri maksimum 10 orang.
2.      Peninjau terdiri dari Dekan Fakultas dan Kaprodi atau Sekprodi

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.      Peserta delegasi angkatan yang berhak hadir dalam pemilihan dan berhak pula untuk dipilih.
2.      Semua peserta wajib mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
3.      Peninjau tidak berhak berbicara dan memberikan usul kecuali atas persetujuan forum.
4.      Peninjau dan panitia tidak berhak untuk memilih.
5.      Peserta dapat meninggalkan sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
6.      Semua peserta wajib memenuhi tata tertib ini.

PASAL 4
QUARUM
1.      Musyawarah dapat berlangsungapabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta delegasi yang berhak hadir .
2.      Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal dan telah disepakati forum.
3.      Apabila pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
4.      Apabila pasal 4 ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dapat dilanjutkan apabila dihadiri minimal ½ + 1 dari jumlah peserta delegasi yang telah hadir.
5.      Dan apabila pasal 4 ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit setelah itu sidang dianggap sah untuk dilanjutkan.
6.      Pengambilan keputusan:
a.      Keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
b.     Jika kata mufakat tidak tercapai sekalipun telah diberikan kesempatan untuk lobying, maka keputusan dapat diambil secara voting atau suara terbanyak.
c.      Apabila dalam poin b diperoleh suara yang sama, voting diulang sekali lagi dan apabila masih sama, keputusan terakhir diserahkan pada pimpinan sidang.

PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Musyawarah besar ini mempunyai maksud dan tujuan:
1.      Menetapkan agenda musyawarah besar.
2.      Menetapkan tata tertib musyawarah besar.
3.      Menetapkan GBHK.
4.      Menetapkan AD/ART.
5.      Menetapkan tata cara pemilihan ketua SEMA &BEM Fakultas MIPA & PISHUM dengan cara mubesatau pemilu raya .

PASAL 6
PERSIDANGAN
1.      Persidangan terdiri dari:
a.      Sidang komisi.
b.      Sidang pleno.
2.      Sidang komisi membahas GBHK, AD/ART, dan tata cara pemilihan ketua SEMA &BEM fakultas MIPA & PISHUM dengan cara tidak  pemilu raya atau MUBES.
3.      Pengesahan sidang komisi:
a.       Hasil sidang disahkan dan ditetapkan melalui sidang pleno.
b.       Setiap sidang pleno harus mendapat persetujuan dari anggota sidang pleno.
c.       Sidang komisi dapat terdiri dari sidang:
                    Komisi I, II, III dan seterusnya sesuai dengan kebutuhannya
d.       Sidang komisi bertugas membahas segala permasalahan selama sidang sesuai dengan agenda acara.
e.       Sidang komisi membahas kembali dan ditetapakan atau disahkan melalui sidang pleno.
f.        Keputusan sidang pleno merupakan keputusan tertinggi dalam keputusan tertinggi dalam musyawarah besar SEMA &BEM  Fakultas MIPA & PISHUM.

PASAL 7
PIMPINAN SIDANG
1.      Pimpinan tugas bertujuan memimpin jalannya sidang komisi dan sidang pleno.
2.      Pimpinan sidang terdiori dari dua orang presidium terpilih yang ditentukan secara musyawarah.
3.      Pimpinan sidang hanya dapat dipilih dari delegasi.
4.      Pimpinan sidang sementara ditetapkan oleh panitia (OC)

PASAL 8
ATURAN PERSIDANGAN
1.      Delegasi berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang.
2.      Giliran berbicara/mengajukan pendapat diatur menurut urutan permintaan atau kebijaksanaan pimpinan sidang.
3.       Setiap waktu dapat diberikan interupsi kepada peserta untuk:
a.      Mengajuikan koreksi.
b.      Mengajukan usul untuk menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
c.      Interupsi tidak boleh diinterupsi lagi.
4.       Pimpinan sidang berhak memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang serta sikapnya dapat mengganggu jalannya sidang.
5.       Jika peringatan tersebut dalam ayat 4, sampai 3 kali tidak diindahkan, pimpinan sidang mengelurakan peserta tersebut.
6.       Peserta yang dikeluarkan peserta sidangtidak dapat mengikuti sidang dan haknya sebagai peserta dicabut.
PASAL 9
PENUTUP
Tata tertib ini disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah Besar SEMA &BEM Fakultas MIPA & PISHUM  IKIP Muhammadiyah Maumere pada:
Hari                                         :
Tanggal                                   :
Jam                                          :
Ditetapkan pada tanggal         :
Ditetapkan di                          :
_________________________________________________



    Pimpinan Sidang I                         Pimpinan Sidang II                     Pimpinan Sidang III



........................................                 ..........................................                 .......................................


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
SENAT MAHASISWA
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS MIPA & PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE

PENDAHULUAN

Dengan mengharapkan keridhoan Allah SWT dalam mencapai manusia yang
beriman, berilmu dan beramal maka perlu upaya yang sungguh-sungguh. Mahasiswa
sebagai generasi muda sadar akan hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab
terhadap perjuangan bangsa, negara dan agama.
SEMA dan BEM merupakan lembaga yang menampung kehendak dan
aspirasi mahasiswa ditingkat Fakultas, perlu arahan yang jelas yang berupa GBHK.
Dalam GBHK tersebut terdapat pola dasar kerja yang terarah, terpadu, serta
erkesinambungan. Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat tercapai degan usaha
aspirasi Mahasiswa Fakultas MIPA & PISHUMserta taufik dan hidayah Allah SWT.

DASAR PEMIKIRAN

GBHK adalah suatu haluan organisasi didalam garis –garis besar sebagai
pernyataan kehendak mahasiswa yang pada hakekatnya adalah pola dasar kerja yang
telah ditetapkan dalam Musyawarah SEMA dan BEM.
Pola dasar tersebut merupakan rangkaian program kerja yang ,menyeluruh,
terarah dan terpadu yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan.
Rangkaian program kerja yang sistematis, realistis, objektif , terarah, terpadu,
bertahap serta berkesinambugnan dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan lembaga
yang hendak dicapai seperti termaksud dalam tujuan IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE serta tujuanAD/ART SEMA dan BEM yang disahkan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud ditetapkannya GBHK adalah untuk memberikan arahan bagi civitas serta
kegiatan pada lembaga kemahasiswaan dilingkungan Fakultas MIPA & PISHUM
Tujuan:
1. Mewujudkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Karya Perguruan
Tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi:
a. Pendidikan.
b. Penelitian.
c. Pengabdian Masyarakat.
Tri Karya Perguruan Tinggi:
a. Institusionalisasi.
b. Profesionalisasi.
c. Transpolitisasi.
2. Meningkatkan para mahasiswa yang mempunyai sifat kepeloporan, objektif,
rasional, dan kritis.
3. Tertibnya susana yang dialogis, demokratis, adil serta persatuan dan kesatuan
diantara mahasiswa.

TARGET

1. Penelitian dan penalaran.
a. Meningkatkan kemapuan dalam kepemimpinan dan berorganisasi.
b. Meningkatkan kemampuan berfikir secara ilmiah baik yang berhubungan
disiplin ilmu maupun interdisipliner.
c. Memiliki kemampuan dan kemauan mengamalkan agama dalam kehidupan
kampus yang islami dan masyarakat.


2. Minat dan bakat.
a. Mendukung dan meningkatkan potensi serta kreativitas mahasiswa yang
dimiliki serta langkah pendayagunaannya.
b. Penyediaan sarana dan prasarana.
3. Kesejahteraan
a. Meningkatkan semangat pengabdian dan pengorbanan terhadap lembaga
masyarakat.
b. Mewujudkan komunikasi dalam menggalang potensi intelektual mahasiswa
dan pengembangan kelompok studi.
c. Memperjuangkan sarana dan prasarana belajar yang representatif.
4. Kewirausahaan
a. meningkatkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui kegiatan-kegiatan ekonomi        kemahasiswaan di lingkungan kampus
PELAKSANAAN

1. GBHK yang ditetapkan oleh MUBES SEMA dan BEM yang pelaksanaannya
tertuang dalam Program Kerja dan garis-garis kebijaksanaan yang lainnya.
2. Setiap satu tahun sekali GBHK ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
perkembangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar