PISHUM
IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya
Allah SWT telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai
dengan fitrohnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri
semata-mata
karena kehadirat-Nya. Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang
sesuai dengan
fitrohnya adalah paduan harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual
dan sosial serta
iman dan ilmu dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat.
Dengan tekad dan
semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka
dengan ini kami
mahasiswa Fakultas Teknologi Industri sebagai generasi muda
bangsa yang
sadar akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap
manusia dan
bangsa bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai
Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Senat Mahasiswa Fakultas Institut Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Muhammadiyah (IKIPMu) Maumere , disingkat SEMAFA PISHUM IKIPMu
Maumere.
Pasal
2
WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
SEMAFA
PISHUM IKIPMu Maumere berdiri pada Tahun 2015 M. dan berkedudukan di
Tingkat Fakultas.
BAB
II
DASAR,
LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH
Pasal
3
Dasar
Dasar
1. Pancasila
2. UUD
1945
Pasal
4
Landasan
Landasan
Tri Dharma
Perguruan Tinggi
1. Pendidikan.
2. Penelitian.
3. Pengabdian masyarakat
Tri Karya
Perguruan Tinggi
1. Institusional.
2. Profesionalisme.
3. Transparansi.
Pasal
5
Azas
Azas
Profesionalisme dan kekeluargaan
BAB
III
BENTUK
DAN STATUS
Pasal
6
Bentuk
Bentuk
1. Senat Mahasiswa Fakultas berbentuk:
Legislatif.
Pasal
7
Status
Status
1. Senat Mahasiswa Fakultas merupakan
organisasi ditingkat fakultas.
2. Dalam struktur organisasi tingkat fakultas
dibawah pimpinan fakultas.
3. Senat Mahasiswa mempunyai independensi dan
otoritas tersendiri yang masih terikat dengan fakultas
dan institut
4. Senat Mahasiswa fakultas dapat bekerjasama
dengan pengurus
organisasi
mahasiswa tingkat institut hanya yang terikat dengan fakultas dan
institut
5. HMJ bertanggungjawab kepada BEM Fakultas dan SEMA Fakultas.
6. LSO bertanggungjawab kepada BEM Fakultas dan
SEMA Fakultas.
BAB
IV
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
8
Tujuan
Tujuan
1. Terwujudnya insan akademis yang berakhlak mulia.
2. Terwujudnya insan akademis yang profesional
dan berdedikasi tinggi.
3. Terciptanya insan akademis yang cinta
terhadap almamater dan bersedia
mengemban
aspirasi mahasiswa.
Pasal
9
Usaha
Usaha
1. Semua usaha-usaha yang tidak bertentangan
dengan dasar, landasan, azas dan
aqidah
dalam lembaga.
2. Membina dan memupuk erat hubungan antara
civitas akademika serta manunggal
dengan
almamater.
BAB
V
PERBENDAHARAAN
Pasal
10
Harta
benda SEMAFA diperoleh dari:
a)
Dana Dari FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
b)
Iuran Dan Usaha-usaha yang sah dan halal
BAB
VI
SENAT
MAHASISWA FAKULTAS
Pasal
11
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa
yang memenuhi persyaratan
terpilih
dalam pemilihan anggota.
2. Pengurus SEMA Fakultas terdiri dari mahasiswa
yang terdaftar dan aktif
mengikuti
kegiatan pendidikan di fakultas serta terpilih melalui tata tertib yang
berlaku.
3. Setiap periode jabatan dalam SEMA Fakultas
sekurang-kurangnya 1 tahun dan tidak dapat dipilih
kembali.
Pasal
12
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Kepengurusan SEMA Fakultas terdiri dari
Ketua merangkap anggota atau wakil
ketua, sekretaris merangkap anggota, dan
anggota lainnya yang terbagi dalam
komisi.
2. Ketua Senat dipilih oleh Musyawarah Besar
mahasiswa.
3. Kepengurusan SEMA Fakultas disahkan oleh
pimpinan Fakultas PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH
MAUMERE .
4. Masa kepengurusan SEMA Fakultas adalah 1
tahun dan ketua tidak dapat dipilih
kembali
untuk kepengurusan berikutnya.
5. Tata kerja kepengurusan SEMA Fakultas
ditetapkan oleh rapat anggota.
Pasal
13
Tugas Pokok
Tugas Pokok
1. SEMA Fakultas mempunyai tugas pokok
menetapkan Garis Besar Haluan Kerja,
mengevaluasi
program dan pelaksanaan program BEM Fakultas, HMJ dan LSO serta
memberikan
pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas.
2. SEMA
Fakultas berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan
menyalurkan
aspirasi mahasiswa melalui penetapan GBHK BEM Fakultas.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SENAT
MAHASISWA FAKULTAS
FAKULTAS
PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
BAB
I
STATUS
Pasal
1
Dalam struktur
organisasi tingkat fakultas berkoordinasi dengan pimpinan fakultas
BAB
II
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
2
Tujuan
Tujuan
Terbinanya insan
akademis yang berkepribadian dan berdedikasi tinggi serta
berkemampuan
pikir, amal soleh dan berilmu.
Pasal
3
Usaha
Usaha
1. Membina dan memupuk erat hubungan antara
segenap civitas akademika serta
manunggal
dengan almamater.
2. Berperan aktif dalam kegitan perguruan
tinggi.
3. Membina dan meningkatkan kerjasama dengan
organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma
dan Tri Karya perguruan tinggi dan wawasan almamater.
BAB
III
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 4
Perbendaharaan
Perbendaharaan
1. Perbendaharaan meliputi uang tunai, barang-barang
yang dimiliki secara sah.
2. Segala sesuatu yang menyangkut
keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran
harus
dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3. Setiap permohonan dan pemasukan keuangan
untuk kegiatan harus sepengetahuan
ketua.
BAB
IV
SENAT
MAHASISWA FAKULTAS
Pasal
5
Keanggotaan
Keanggotaan
a. Pengurus SEMA
Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan
dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA
Fakultas dan telah disahkan oleh
pimpinan fakultas PISHUM .
b. Syarat-syarat
menjadi anggota:
- Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki niat yang baik menjaga almamater FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
- Pada saat dicalonkan sebagai Ketua SEMAFA IKIPMu Maumere sudah berusia lebih dari 18 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
- Pernah mengikuti ospek dan LDK , aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan lainnya
- Berjiwa pemimpin ,solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap almamater.
- Minimal telah duduk di semester dua.
- Tidak menjadi pengurus parpol di luar kampus.
Pasal
6
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota:
a. Anggota
berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan
lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b. Mewakili
mahasiswa Fakultas PISHUM dalam kegiatan dengan persetujuan pimpinan fakultas.
c. Mengundurkan
diri dengan persetujuan pimpinan fakultas.
2. Kewajiban
anggota
a. Mentaati dan
melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan dan peraturan
organisasi lainnya.
b. Berperan
aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
c. Membina
hubungan dengan segenap civitas akademika
Pasal
7
Sangsi Anggota
Sangsi Anggota
Anggota dapat
dikenakan sangsi berupa:
1. Peringatan
2. Pencabutan
hak apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan.
3. Dikeluarkan
dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART
dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2
dilakukan oleh ketua atas persetujuan
dari pimpinan Fakultas.
4. Sangsi pada
ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas.
Pasal
8: Kehilangan keanggotaan
Anggota dapat
kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Institusinya
dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan
diri, dengan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
4. Telah menyelesaikan
studi
5. Mahasiswa
yang bersangkutan cuti.
Pasal
9: Pembelaan
Anggota yang
dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat paripurna.
Pasal
10: Kepengurusan dan Tugasnya
1. Ketua:
a. Ketua adalah
pengurus harian yang tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh
MUBES.
b. Ketua dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu.
c. Perangkat
pembantu dipilih oleh ketua dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d. Apabila ketua
berhalangan hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya
maka tugas dan wewenag jatuh pada
sekretaris umum tertunjuk sampai pada
musyawarah besar berikutnya.
e. Ketua umum
bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan anggotanya.
2. Syarat-syarat
menjadi ketua:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki niat yang baik menjaga almamater FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
- Pada saat dicalonkan sebagai Ketua SEMAFA PISHUM IKIPMu Maumere sudah berusia lebih dari 18 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
- Pernah mengikuti ospek dan LDK , aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan lainnya
- Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap almamater.
- Minimal telah duduk di semester dua.
- Tidak menjadi pengurus parpol di luar kampus.
3. Sekretaris
umum:
a. Memimpin dan
mengelola kesekretariatan SEMA Fakultas
b.
Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi umum
c.
Mendokumentasikan dan mempersiapkan kegiatan
d. Bertanggung
jawab kepada ketua umum
Pasal
11
Rapat anggota
Rapat anggota
1. Rapat anggota
adalah yang memegang kekuasaan tertinggi.
2. Rapat anggota
SEMA Fakultas diadakan minimal sekali dalam satu tahun
3. Dalam keadaan
tertentu dapat mengadakan rapat anggota luar biasa
4. Tata tertib
anggota ditentukan dalam rapat anggota khusus.
Pasal
12
Wewenang Rapat Anggota
Wewenang Rapat Anggota
1. Merencanakan
AD/ART dan GBHK untuk MUBES .
2. Merencanakan
sistem pemilihan SEMA Fakultas dan BEM dalam MUBES .
3. Mengevaluasi
program dari pelaksanaan program BEM serta memberi pendapat
dan usul
Pasal
13
Tugas Pokok
Tugas Pokok
1. Menentukan GBHK
2. Menilai
memberikan usulan/pendapat program kepada BEM
3. Pengurus SEMA
bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas.
Pasal
14
Wewenang Khusus
Wewenang Khusus
Senat Mahasiswa
Fakultas dapat mengadakan rapat luar biasa untuk meminta
pertanggungjawaban
BEMFA dan kabinetnya apabila terjadi pelanggaran
pelaksanaan
AD/ART, GBHK
BAB
VI
PEMBAHASAN
DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
15
1. Pembahasan
dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES
2. Rencana
pembahasan dan perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada
anggota –anggota sebelum mubes
3. Keputusan
pembahasan dan perubahan ART sekurang-kurangnya 2/3 anggota
delegasi yang hadir pada mubes
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
16
Tata
tertib peralihan SEMA Fakultas ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
PEMILIHAN SEMAFA PISHUM
PROSEDUR TATA CARA
PEMILIHAN KETUA SEMA FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE PERIODE 2015/2016
1.
Masing-masing
komisi mengusulkan satu orang calon ketua SEMA FAKULTAS PISHUM
2.
Pendaftaran
bakal calon
3.
Penetapan
calon ketua
4.
Proses
pemilihan (aklamasi, lobyng, voting)
5.
Penghitungan
suara (melalui voting/suara terbanyak)
6.
Pengumuman
7.
Sambutan
ketua SEMAFA
8.
Penutupan
PEMILIHAN BEMFA PISHUM
PROSEDUR TATA CARA
PEMILIHAN KETUA BEM FAKULTAS PISHUM IKIP
MUHAMMADIYAH MAUMERE PERIODE 2015/2016
1.
Masing-masing
komisi mengusulkan satu orang calon ketua BEM FAKULTAS PISHUM
2.
Pendaftaran
bakal calon
3.
Penetapan
calon ketua
4.
Pemaparan
Visi dan Misi
5.
Proses
pemilihan (aklamasi, lobyng, voting)
6.
Penghitungan
suara (melalui voting/suara terbanyak)
7.
Pengumuman
Ketua BEM Fakultas PISHUM terpilih
8.
Sambutan
ketua BEM Fakultas PISHUM terpilih
9.
Penutupan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar