Minggu, 29 Maret 2015

ANGGARAN DASAR SENAT MAHASISWA FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE



                       
ANGGARAN DASAR SENAT MAHASISWA FAKULTAS
PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE

MUKADIMAH

Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai
dengan fitrohnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri
semata-mata karena kehadirat-Nya. Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang
sesuai dengan fitrohnya adalah paduan harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual
dan sosial serta iman dan ilmu dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat.
Dengan tekad dan semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka
dengan ini kami mahasiswa Fakultas Teknologi Industri sebagai generasi muda
bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap
manusia dan bangsa bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:



BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Senat  Mahasiswa Fakultas Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah (IKIPMu) Maumere , disingkat SEMAFA PISHUM IKIPMu Maumere.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
SEMAFA PISHUM IKIPMu Maumere berdiri pada Tahun 2015  M. dan berkedudukan di Tingkat Fakultas.

BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH

Pasal 3
 Dasar
1.    Pancasila
2.    UUD  1945

Pasal 4
 Landasan

Tri Dharma Perguruan Tinggi
1.    Pendidikan.
2.    Penelitian.
3.    Pengabdian masyarakat

Tri Karya Perguruan Tinggi
1.    Institusional.
2.    Profesionalisme.
3.    Transparansi.


Pasal 5
 Azas

Profesionalisme dan kekeluargaan
 
BAB III
BENTUK DAN STATUS

Pasal 6
 Bentuk

1.    Senat Mahasiswa Fakultas berbentuk: Legislatif.


Pasal 7
 Status
1.    Senat Mahasiswa Fakultas merupakan organisasi ditingkat fakultas.
2.    Dalam struktur organisasi tingkat fakultas dibawah pimpinan fakultas.
3.    Senat Mahasiswa mempunyai independensi dan otoritas tersendiri yang masih terikat dengan             fakultas dan institut
4.    Senat Mahasiswa fakultas dapat bekerjasama dengan pengurus
       organisasi mahasiswa tingkat institut hanya yang terikat dengan fakultas dan
       institut
5.   HMJ bertanggungjawab kepada BEM Fakultas  dan SEMA Fakultas.
6.   LSO bertanggungjawab kepada BEM Fakultas dan SEMA Fakultas.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
 Tujuan

1.    Terwujudnya insan akademis yang berakhlak mulia.
2.    Terwujudnya insan akademis yang profesional dan berdedikasi tinggi.
3.    Terciptanya insan akademis yang cinta terhadap almamater dan bersedia
        mengemban aspirasi mahasiswa.                                      

Pasal 9
 Usaha

1.    Semua usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar, landasan, azas dan
        aqidah dalam lembaga.
2.    Membina dan memupuk erat hubungan antara civitas akademika serta manunggal
       dengan almamater.

BAB V
PERBENDAHARAAN

Pasal 10

Harta benda SEMAFA diperoleh dari:
a)   Dana Dari FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
b)   Iuran Dan Usaha-usaha yang sah dan halal


BAB VI
SENAT MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 11
 Keanggotaan

1.    Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan
       terpilih dalam pemilihan anggota.
2.    Pengurus SEMA Fakultas terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif
       mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas serta terpilih melalui tata tertib yang
       berlaku.
3.    Setiap periode jabatan dalam SEMA Fakultas sekurang-kurangnya 1 tahun dan tidak dapat    dipilih kembali.

Pasal 12
 Kepengurusan

1.    Kepengurusan SEMA Fakultas terdiri dari Ketua merangkap anggota atau wakil
       ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya yang terbagi dalam
       komisi.
2.    Ketua Senat dipilih oleh Musyawarah Besar mahasiswa.
3.    Kepengurusan SEMA Fakultas disahkan oleh pimpinan Fakultas PISHUM IKIP                 MUHAMMADIYAH MAUMERE .
4.    Masa kepengurusan SEMA Fakultas adalah 1 tahun dan ketua tidak dapat dipilih
       kembali untuk kepengurusan berikutnya.
5.    Tata kerja kepengurusan SEMA Fakultas ditetapkan oleh rapat anggota.

Pasal 13
 Tugas Pokok

1.    SEMA Fakultas mempunyai tugas pokok menetapkan Garis Besar Haluan Kerja,
       mengevaluasi program dan pelaksanaan program BEM Fakultas, HMJ dan LSO serta
       memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas.
2.   SEMA Fakultas berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan
      menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan GBHK BEM Fakultas.

 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE

BAB I
STATUS

Pasal 1

Dalam struktur organisasi tingkat fakultas berkoordinasi dengan pimpinan fakultas


BAB II
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 2
 Tujuan
Terbinanya insan akademis yang berkepribadian dan berdedikasi tinggi serta
berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu.

Pasal 3
 Usaha
1.    Membina dan memupuk erat hubungan antara segenap civitas akademika serta
       manunggal dengan almamater.
2.    Berperan aktif dalam kegitan perguruan tinggi.
3.    Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri          Dharma dan Tri Karya perguruan tinggi dan wawasan  almamater.


BAB III
PERBENDAHARAAN

            Pasal 4
             Perbendaharaan
1.         Perbendaharaan meliputi uang tunai, barang-barang yang dimiliki secara sah.
2.         Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran
            harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3.         Setiap permohonan dan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan
            ketua.


BAB IV
SENAT MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 5
 Keanggotaan


a. Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan
    dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA Fakultas dan telah disahkan oleh
    pimpinan fakultas PISHUM .
b. Syarat-syarat menjadi anggota:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  4. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki niat yang baik menjaga almamater FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
  5. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua SEMAFA IKIPMu Maumere sudah berusia lebih dari 18 tahun.
  6. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
  7. Pernah mengikuti ospek dan LDK , aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan lainnya
  8. Berjiwa pemimpin ,solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap almamater.
  9. Minimal telah duduk di semester dua.
  10. Tidak menjadi pengurus parpol di luar kampus.



Pasal 6
 Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan
    lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b. Mewakili mahasiswa Fakultas PISHUM dalam kegiatan dengan persetujuan  pimpinan fakultas.
c. Mengundurkan diri dengan persetujuan pimpinan fakultas.
2. Kewajiban anggota
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan dan peraturan
    organisasi lainnya.
b. Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
c. Membina hubungan dengan segenap civitas akademika

Pasal 7
Sangsi Anggota
Anggota dapat dikenakan sangsi berupa:
1. Peringatan
2. Pencabutan hak apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan.
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART
   dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2 dilakukan oleh ketua atas persetujuan
   dari pimpinan Fakultas.
4. Sangsi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas.


Pasal 8: Kehilangan keanggotaan
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Institusinya dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri, dengan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
4. Telah menyelesaikan studi
5. Mahasiswa yang bersangkutan cuti.

Pasal 9: Pembelaan
Anggota yang dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat paripurna.

Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya
1. Ketua:
a. Ketua adalah pengurus harian yang tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh
    MUBES.
b. Ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu.
c. Perangkat pembantu dipilih oleh ketua dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d. Apabila ketua berhalangan hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya
    maka tugas dan wewenag jatuh pada sekretaris umum tertunjuk sampai pada
    musyawarah besar berikutnya.
e. Ketua umum bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan anggotanya.

2. Syarat-syarat menjadi ketua:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  4. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki niat yang baik menjaga almamater FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
  5. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua SEMAFA PISHUM IKIPMu Maumere sudah berusia lebih dari 18 tahun.
  6. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
  7. Pernah mengikuti ospek dan LDK , aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan lainnya
  8. Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap almamater.
  9. Minimal telah duduk di semester dua.
  10. Tidak menjadi pengurus parpol di luar kampus.
3. Sekretaris umum:
a. Memimpin dan mengelola kesekretariatan SEMA Fakultas
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi umum
c. Mendokumentasikan dan mempersiapkan kegiatan
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum

Pasal 11
 Rapat anggota
1. Rapat anggota adalah yang memegang kekuasaan tertinggi.
2. Rapat anggota SEMA Fakultas diadakan minimal sekali dalam satu tahun
3. Dalam keadaan tertentu dapat mengadakan rapat anggota luar biasa
4. Tata tertib anggota ditentukan dalam rapat anggota khusus.

Pasal 12
 Wewenang Rapat Anggota
1. Merencanakan AD/ART dan GBHK untuk MUBES .
2. Merencanakan sistem pemilihan SEMA Fakultas dan BEM dalam MUBES .
3. Mengevaluasi program dari pelaksanaan program BEM serta memberi pendapat
    dan usul


Pasal 13
 Tugas Pokok
1. Menentukan GBHK
2. Menilai memberikan usulan/pendapat program kepada BEM
3. Pengurus SEMA bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas.

Pasal 14
 Wewenang Khusus
Senat Mahasiswa Fakultas dapat mengadakan rapat luar biasa untuk meminta
pertanggungjawaban BEMFA dan kabinetnya apabila terjadi pelanggaran
pelaksanaan AD/ART, GBHK


                                                                   
                                                                    BAB VI
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15
1. Pembahasan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES
2. Rencana pembahasan dan perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada
    anggota –anggota sebelum mubes
3. Keputusan pembahasan dan perubahan ART sekurang-kurangnya 2/3 anggota
    delegasi yang hadir pada mubes

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
Tata tertib peralihan SEMA Fakultas ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam rapat anggota.




PEMILIHAN SEMAFA PISHUM
PROSEDUR TATA CARA PEMILIHAN KETUA SEMA FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE  PERIODE 2015/2016

1.      Masing-masing komisi mengusulkan satu orang calon ketua SEMA FAKULTAS PISHUM
2.      Pendaftaran bakal calon
3.      Penetapan calon ketua
4.      Proses pemilihan (aklamasi, lobyng, voting)
5.      Penghitungan suara (melalui voting/suara terbanyak)
6.      Pengumuman 
7.      Sambutan ketua SEMAFA
8.      Penutupan

PEMILIHAN BEMFA PISHUM

PROSEDUR TATA CARA PEMILIHAN KETUA  BEM FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE  PERIODE 2015/2016

1.      Masing-masing komisi mengusulkan satu orang calon ketua BEM FAKULTAS PISHUM
2.      Pendaftaran bakal calon
3.      Penetapan calon ketua
4.      Pemaparan Visi dan Misi
5.      Proses pemilihan (aklamasi, lobyng, voting)
6.      Penghitungan suara (melalui voting/suara terbanyak)
7.      Pengumuman Ketua BEM Fakultas PISHUM terpilih
8.      Sambutan ketua BEM Fakultas PISHUM terpilih
9.      Penutupan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar