ANGGARAN
DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS
PISHUM MUHAMMADIYAH MAUMERE
BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya
Allah SWT, telah meberikan petunjuk dan ajaran yang haq sebagai firman
ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur alam seisinya, sekaligus
menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai
dengan yang disyariatkan oleh Allah SWT. Sehingga kami BEM FAKULTAS PISHUM
Sampai saat Ini masih tetap eksis di dalam lingkungan kampus IKIP Muhammadiyah
Maumere, dan demi terwujudnya akademisi yang handal di masa yang
akan datang.
Sebagaimana
yang ilmu–ilmu yang diberikan tata cara merawat dan juga dengan pembekalan
ke-islam-an dan Ke-Muhammadiyah-an sebagai pembekalan keimanan. maka sudah
sepantasnya bagi seluruh civitas akademika IKIP Muhammadiyah Maumere mendukung
dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya mahasiswa yang bertaqwa,
peduli sesama, adil dan jujur.
Sebagai
bagian dari civitas akademika IKIP Muhammadiyah Maumere, maka mahasiswa sebagai
generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere memiliki
kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal,
dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus IKIP
Muhammadiyah Maumere.
BEM
FAKULTAS PISHUM Muhammadiyah Maumere sebagai wadah dari generasi muda terdidik
yang beraklaq serta mempunyai landasan keiaman yang kuat, sadar akan hak dan
kewajibannya sebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan apa yang
terbaik guna terwujudnya visi dan misi akademi keperawatan muhammadiyah di masa
yang akan datang.
Demi
terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur,
terencana dan penuh kebijaksanaan.
Atas
berkhat rahmat Allah serta Atas Petunjuk-Nya kami mahasiswa FAKULTAS PISHUM
Muhammadiyah Maumere yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAKULTAS vPISHUM Muhammadiyah Maumere bergerak
dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut :
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah (IKIPMu) Maumere , disingkat BEMFA
PISHUM IKIPMu Maumere.
Pasal
2
WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BEMFA
PISHUM IKIPMu Maumere berdiri pada Tahun 2015 M. dan berkedudukan di
Tingkat Fakultas.
Pasal
3
AZAS
BEMFA
PISHUM IKIPMu Maumere berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
STRUKTUR
Kepengurusan
BEMFA sekurang-kurangnya terdiri atas:
1 . Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Ketua-Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan
Pasal 5
TUGAS DAN FUNGSI
(1) BEMFA bertugas :
a. Melaksanakan semua program kerja yang telah
ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja
b. Kerja (GBPK) yang dibuat oleh SEFA, dalam
hal Ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung
dalam Musyawarah Mahasiswa
c. Merencanakan dan mengkoordinasikan program
kegiatan kemahasiswaan di Fakultas.
(2) BEMFA
mempunyai fungsi :
a. Eksekusi/ pelaksana aspirasi
mahasiswa (student aspiration Service)
b. Manajerial/ leadership.
Pasal 6
PROSEDUR PEMBENTUKAN
(1)
Prosedur pembentukan BEMFA dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan :
a. Pemilihan
b. Penyusunan
c. Penetapan
d. Pengesahan,
(2) Pembentukan pengurus BEMFA
dilakukan paling lambat 5 X 24 jam sejak tanggal Musyawarah Mahasiswa berakhir.
(3) Prosedur Pembentukan
pengurus BEMFA dilakukan paling lambat 5 X 24 jam sejak tanggal Musyawarah Mahasiswa berakhir. Prosedur pelaksanaan
ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan ayat (2) diatas, akan diatur oleh
SEFA dalam hal Ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung melalui Musyawarah
Mahasiswa, dan diatur oleh Ketua BEMFA dalam hal Ketua BEMFA dipilih secara
langsung melalui Musyawarah Mahasiswa.
Pasal 7
PENGESAHAN
(1)
Ketua BEMFA mengajukan susunan pengurus kepada Dekan untuk mendapatkan pengesahan, dalam hal ketua BEMFA dipilih secara langsung dalam musyawarah.
(2)
Dekan mengesahkan susunan pengurus BEMFA dengan Surat Keputusan
(3) Dekan dapat melantik pengurus
BEMFA
Pasal 8
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengurus BEMFA mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat usul dan saran kepada
Pimpinan Fakultas dan atau kepada SEFA.
b. Mendapat pembinaan, pembimbingan dan
pendanaan dari pembina/ pembimbing/ pendamping
(2) BEMFA bertanggung jawab secara
kelembagaan Dekan
(3) BEMFA bertanggung jawab secara
fungsional kepada SEFA dalam hal Ketua BEMFA dipilih langsung
oleh mahasiswa Fakultas MIPA, dan dalam hal BEMFA dipilih
secara langsung melalui Permintaan Mahasiswa, pengurus BEMFA bertanggung jawab
kepada mahasiswa yang mekanismenya akan diatur bersama oleh BEMFA.
Pasal 9
SIDANG-SIDANG
(1) Sidang
BEMFA terdiri atas:
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
c. Sidang Paripurna.
d. Sidang Khusus, dilaksanakan bila dipandang perlu.
e. Sidang Raya
(2) Mengenai sistem, fungsi dan mekanime
sidang-sidang diatur oleh BEMFA.
(3) Dekan dapat diundang dalam sidang jika
dipandang perlu.
Pasal 10
MASA BAKTI, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
(1) Masa bakti BEMFA adalah
satu tahun dan khusus jabatan tidak dapat diperpanjang dan dipilih lagi untuk
periode berikutnya.
(2)
Pengurus BEMFA diberhentikan karena :
a. Masa baktinya sudah habis
b. Meninggal dunia
c. Atas kemauanya sendiri
d. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di IKIPMU
e. Tidak melaksanakan tugas
sebagai pengurus
f. Tidak memenuhi persyaratan lagi
sebagai pengurus
(3) Dekan memberhentikan pengurus BEMFA dengan Surat
Keputusan
(4) Dalam keadaan tertentu
untuk kepentingan lembaga kemahasiswaan, Ketua BEMFA dapat melakukan penggantian
pengurus antar waktu.
(5) Dekan dapat menetapkan
penggantian pengurus BEMFA antar waktu dengan Surat Ketetapan.
Pasal
11
KEANGGOTAAN
a) Yang
dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere
yang terdaftar dalam data base kampus IKIPMu Maumere.
b)
Anggota BEM terdiri dari :
-
Anggota Biasa
-
Anggota Istimewa
-
Anggota Kehormatan
Pasal
12
KEPEMIMPINAN
a)
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Gubernur BEMFA.
b)
Untuk
Membantu tugas Pengurus BEMFA, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi Internal kampus.
PERBENDAHARAAN
Pasal
13
Harta
benda BEM diperoleh dari:
a)
Dana Dari FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah
Maumere.
b)
Iuran Dan Usaha-usaha yang sah dan halal.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Luar Biasa.
Pasal
15
Aturan
Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat
dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM FAKULTAS PPISHUM
IKIPMu Maumere.
Pasal
16
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Kampus FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere, tanggal 21 Maret 2015.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH
MAUMERE.
KEANGGOTAAN
ANGGOTA
Pasal
1
Anggota
Biasa
Adalah
anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere.
Pasal
2
Anggota
Istimewa
Adalah
orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM FAKULTAS PISHUM
IKIPMu Maumere.
Pasal
3
Adalah
orang yang telah tamat study di FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere (Alumni).
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal
4
a) Setiap mahasiswa FAKULTAS PISHUM
IKIPMu Maumere
yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara
tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta
Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere.
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal
5
a) Masa keanggotaan terhitung
sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 1 (satu) tahun.
b)
Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan atau dipecat
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
6
Hak
Anggota
a)
Anggota biasa mempunyai hak bicara.
b) Anggota biasa disamping
mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas
organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c) Anggota kehormatan dapat
mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau
tertulis
Pasal
7
KEWAJIBAN
ANGGOTA
a)
Menjaga nama baik organisasi
b)
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM FAKULTAS PISHUM IKIPMu
Maumere.
SANKSI
Pasal
8
Sanksi
Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan
a)
Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar
b)
Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
- Menjadi pengurus parpol atau
underbownya
- Merusak nama baik BEM.
c) Anggota yang diskors atau
dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum tertentu.
d) Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur
dalam ketentuan/peraturan sendiri
STRUKTUR PIMPINAN BEM
Pasal
9
STATUS
a)
Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal
kampus.
b) Masa jabatan Pengurus BEM
adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Rektor.
Pasal
10
PERSONALIA
PENGURUS BEM
a) Formasi Pengurus
BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b) Yang
dapat menjadi Gubernur BEM Fakultas adalah anggota biasa yang
pernah berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan di kampus IKIPMu Maumere,
dengan kriteria sebagai
berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki niat yang baik menjaga almamater FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
- Pada saat dicalonkan sebagai Gubernur BEM Fakultas PISHUM IKIPMu Maumere sudah berusia lebih dari 18 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
- Pernah mengikuti ospek dan LDK , aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan lainnya
- Berjiwa pemimpin ,solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap almamater.
- Minimal telah duduk di semester dua.
- Tidak menjadi pengurus parpol di luar kampus.
c) Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai
berikut
- Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Telah Tercatat sebagai Mahasiswa FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia minimal 18 tahun.
d) Apabila Ketua BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif,
maka dapat dipilih Pejabat ketua BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal
11
TUGAS
DAN WEWENANG
a)
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan sidang musyawarah.
b) Menyampaikan ketetapan dan
perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP
Muhammadiyah Maumere.
c)
Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d)
Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.
e)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU
Kampus.
f) Mengesahkan Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan Organisasi Internal Kampus.
g) Dapat
menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BEM
FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
DAN ORGANISASI INTERNAL
DAN ORGANISASI INTERNAL
Pasal
12
STATUS
a) Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM
IKIP Muhammadiyah Maumere dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang
dibentuk di kampus FAKULTAS PISHUM IKIP
Muhammadiyah Maumere
b) Masa jabatan Pengurus
selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Dekan.
Pasal
13
Personalia
Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP
Muhammadiyah Maumere dan Organisasi Internal
a) Formasi Pengurus BEM
FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua Umum, Sekretaris Umum,,
Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b) Yang dapat menjadi Ketua
Umum BEM FAKULTAS PISHUM IKIP
Muhammadiyah Maumere
dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan
kriteria sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Alloh SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
- Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 19 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c) Personalia Pengurus BEM
FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai
berikut
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia maksimal 19 tahun.
d)
Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih
calon-calon Pejabat
Ketua oleh Sidang musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.
ALUMNI
BEM FAKULTAS PISHUM IKIP
MUHAMMADIYAH MAUMERE
Pasal
14
a)
Alumni
adalah anggota kehormatan BEM FAKULTAS PISHUM IKIP
Muhammadiyah Maumere.
b)
BEM
FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan Alumni BEM FAKULTAS PISHUM IKIP
Muhammadiyah Maumere memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
LAMBANG
Pasal
15
Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya
diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan
atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari
kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi sinar
dalam dunia pendidikan, kesehatan sedangkan
simbol padi dan kapas suapaya ahli madya keperawatan setelah lulus dari
studinya bisa mengabdi kepada masyarakat.
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal
16
a)
Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.
b)
Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada BEM selambat-lambatnya
sebulan sebelum Sidang
Musyawarah mahasiswa.
Maumere,
21 Maret 2015

Tidak ada komentar:
Posting Komentar