Minggu, 29 Maret 2015

ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) FAKULTAS PISHUM MUHAMMADIYAH MAUMERE




ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS PISHUM MUHAMMADIYAH MAUMERE

BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya Allah SWT, telah meberikan petunjuk dan  ajaran yang haq sebagai firman ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur  alam seisinya,  sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan yang disyariatkan oleh Allah SWT. Sehingga kami BEM FAKULTAS PISHUM Sampai saat Ini masih tetap eksis di dalam lingkungan kampus IKIP Muhammadiyah Maumere, dan  demi terwujudnya akademisi yang handal di masa yang akan datang.
Sebagaimana yang ilmu–ilmu yang diberikan tata cara merawat dan juga dengan pembekalan ke-islam-an dan Ke-Muhammadiyah-an sebagai pembekalan keimanan. maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika IKIP Muhammadiyah Maumere mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya mahasiswa  yang bertaqwa, peduli sesama, adil dan jujur.
Sebagai bagian dari civitas akademika IKIP Muhammadiyah Maumere, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAKULTAS  PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere memiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus IKIP Muhammadiyah Maumere.
BEM FAKULTAS PISHUM Muhammadiyah Maumere sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang beraklaq serta mempunyai landasan keiaman yang kuat, sadar akan hak dan kewajibannya sebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan apa yang terbaik guna terwujudnya visi dan misi akademi keperawatan muhammadiyah di masa yang akan datang.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan.
Atas berkhat rahmat Allah serta Atas Petunjuk-Nya kami mahasiswa FAKULTAS PISHUM Muhammadiyah Maumere yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAKULTAS vPISHUM Muhammadiyah Maumere bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif  Mahasiswa Fakultas Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah (IKIPMu) Maumere , disingkat BEMFA PISHUM IKIPMu Maumere.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BEMFA PISHUM IKIPMu Maumere berdiri pada Tahun 2015  M. dan berkedudukan di Tingkat Fakultas.
Pasal 3
 AZAS
BEMFA PISHUM IKIPMu Maumere berazaskan Pancasila dan UUD 1945
 Pasal 4
STRUKTUR

Kepengurusan BEMFA sekurang-kurangnya terdiri atas:
            1 .  Ketua
            2.   Sekretaris
            3.   Bendahara
            4.   Ketua-Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan

 
Pasal 5
TUGAS DAN FUNGSI

(1)  BEMFA bertugas :
a.   Melaksanakan semua program kerja yang telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja
b.   Kerja (GBPK) yang dibuat oleh SEFA, dalam hal Ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung dalam Musyawarah Mahasiswa
c.   Merencanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan kemahasiswaan di Fakultas.
(2) BEMFA mempunyai fungsi :
a.   Eksekusi/ pelaksana aspirasi mahasiswa (student aspiration Service)
b.   Manajerial/ leadership.

Pasal 6
PROSEDUR PEMBENTUKAN

(1) Prosedur pembentukan BEMFA dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan :
a.   Pemilihan
b.   Penyusunan
c.   Penetapan
d.   Pengesahan,
(2) Pembentukan pengurus BEMFA dilakukan paling lambat 5 X 24 jam sejak tanggal Musyawarah Mahasiswa berakhir.
(3) Prosedur Pembentukan pengurus BEMFA dilakukan paling lambat 5 X 24 jam sejak tanggal Musyawarah Mahasiswa berakhir. Prosedur pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan ayat (2) diatas, akan diatur oleh SEFA dalam hal Ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung melalui Musyawarah Mahasiswa, dan diatur oleh Ketua BEMFA dalam hal Ketua BEMFA dipilih secara langsung melalui Musyawarah Mahasiswa.

Pasal 7
PENGESAHAN

(1)   Ketua BEMFA mengajukan susunan pengurus kepada Dekan untuk mendapatkan pengesahan, dalam hal ketua BEMFA dipilih secara langsung dalam musyawarah.
(2)   Dekan mengesahkan susunan pengurus BEMFA dengan Surat Keputusan
(3)   Dekan dapat melantik pengurus BEMFA

Pasal 8
HAK DAN TANGGUNG JAWAB

(1) Pengurus BEMFA mempunyai hak :
a.   Menyampaikan pendapat usul dan saran kepada Pimpinan Fakultas dan atau kepada SEFA.
b.   Mendapat pembinaan, pembimbingan dan pendanaan dari pembina/ pembimbing/ pendamping
(2)  BEMFA bertanggung jawab secara kelembagaan  Dekan
(3)  BEMFA bertanggung jawab secara fungsional kepada SEFA dalam hal Ketua BEMFA dipilih langsung oleh mahasiswa Fakultas MIPA, dan dalam hal BEMFA dipilih secara langsung melalui Permintaan Mahasiswa, pengurus BEMFA bertanggung jawab kepada mahasiswa yang mekanismenya akan diatur bersama oleh BEMFA.


Pasal 9
SIDANG-SIDANG

(1) Sidang BEMFA terdiri atas:
a.   Sidang Pleno
b.   Sidang Komisi
c.   Sidang Paripurna.
d.   Sidang Khusus, dilaksanakan bila dipandang  perlu.
e.   Sidang Raya
(2)  Mengenai sistem, fungsi dan mekanime sidang-sidang diatur oleh BEMFA.
(3)  Dekan dapat diundang dalam sidang jika dipandang perlu.

Pasal 10
MASA BAKTI, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN

(1) Masa bakti BEMFA adalah satu tahun dan khusus jabatan tidak dapat diperpanjang dan dipilih lagi untuk periode berikutnya.
(2) Pengurus BEMFA diberhentikan karena :
a.  Masa baktinya sudah habis
b.  Meninggal dunia
c.  Atas kemauanya sendiri
d. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di IKIPMU
e.  Tidak melaksanakan tugas sebagai pengurus
f.  Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus



(3) Dekan  memberhentikan pengurus BEMFA dengan Surat Keputusan
(4) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan lembaga kemahasiswaan, Ketua BEMFA dapat melakukan penggantian pengurus antar waktu.
(5) Dekan dapat menetapkan penggantian pengurus BEMFA antar waktu dengan Surat Ketetapan.

Pasal 11
 KEANGGOTAAN
a)  Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa   FAKULTAS PISHUM IKIPMu                                     Maumere yang terdaftar dalam data base kampus IKIPMu Maumere.
b)        Anggota BEM terdiri dari :
-         Anggota Biasa
-         Anggota Istimewa
-         Anggota Kehormatan

Pasal 12
KEPEMIMPINAN
a)   Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Gubernur  BEMFA.
b)    Untuk Membantu tugas Pengurus BEMFA, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan       Organisasi Internal kampus.
  
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Harta benda BEM diperoleh dari:
a)   Dana Dari FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
b)   Iuran Dan Usaha-usaha yang sah dan halal.


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 15
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM FAKULTAS PPISHUM IKIPMu Maumere.

Pasal 16
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Kampus FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere, tanggal  21 Maret 2015.
                                                               
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE.

KEANGGOTAAN
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere.
Pasal 2
Anggota Istimewa
Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere.
Pasal 3
Adalah orang yang telah tamat study di FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere (Alumni).        
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a)      Setiap mahasiswa FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere.
                                                                 
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a)      Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 1 (satu) tahun.
b)      Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan atau dipecat

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a)      Anggota biasa mempunyai hak bicara.
b)      Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti    aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c)      Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
a)      Menjaga nama baik organisasi
b)      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM FAKULTAS PISHUM IKIPMu Maumere.

SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan
a)      Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar
b)      Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
            -     Menjadi pengurus parpol atau underbownya
            -     Merusak nama baik BEM.
c)      Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum tertentu.
d)     Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri

                                                STRUKTUR PIMPINAN BEM
Pasal 9
STATUS
a)      Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.
b)      Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima         jabatan dari Rektor.

Pasal 10
PERSONALIA PENGURUS BEM
a)       Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal              dan Bendahara Umum.

b)      Yang dapat menjadi Gubernur  BEM Fakultas  adalah anggota biasa yang pernah     berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan di kampus IKIPMu Maumere, dengan kriteria      sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  4. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki niat yang baik menjaga almamater FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
  5. Pada saat dicalonkan sebagai Gubernur BEM Fakultas PISHUM IKIPMu Maumere sudah berusia lebih dari 18 tahun.
  6. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
  7. Pernah mengikuti ospek dan LDK , aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan lainnya
  8. Berjiwa pemimpin ,solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap almamater.
  9. Minimal telah duduk di semester dua.
  10. Tidak menjadi pengurus parpol di luar kampus.
c)       Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an bagi yang muslim dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Telah Tercatat sebagai Mahasiswa FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berusia minimal 18 tahun.
d)      Apabila Ketua BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat    ketua  BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG
a)      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan sidang musyawarah.
b)      Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi       kepada pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
c)      Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d)     Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.
e)      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.
f)       Mengesahkan Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan                           Organisasi Internal Kampus.
g)      Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap     anggota/pengurus.

BEM FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
DAN ORGANISASI INTERNAL
Pasal 12
STATUS
a)      Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan Organisasi       Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus          FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere
b)      Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari   Dekan.
Pasal 13
Personalia Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan Organisasi Internal
a)      Formasi Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan           Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris    Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b)     Yang dapat menjadi Ketua Umum BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah        Maumere dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi          dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  4. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
  5. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 19 tahun.
  6. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c)      Personalia Pengurus BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan       Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berusia maksimal 19 tahun.
d)        Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon      Pejabat Ketua oleh Sidang musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.
ALUMNI BEM FAKULTAS PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
Pasal 14
a)         Alumni adalah anggota kehormatan BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere.
b)         BEM FAKULTAS PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere dan Alumni BEM   FAKULTAS   PISHUM IKIP Muhammadiyah Maumere memiliki hubungan historis,            aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
LAMBANG
Pasal 15
 Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM  dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi sinar dalam dunia pendidikan, kesehatan sedangkan simbol padi dan kapas suapaya ahli madya keperawatan setelah lulus dari studinya bisa mengabdi kepada masyarakat. 
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 16
a)   Perubahan AD/ART  hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.
b)   Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada  BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum Sidang Musyawarah mahasiswa.

Maumere, 21 Maret  2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar