TATA TERTIB
PASAL I
Musyawarah
ini adalah musyawarah Pemilihan SEMA &BEM Fakultas MIPA & PISHUM
IKIP
Muhammadiyah Maumere.
PASAL 2
PESERTA
1. Delegasi tingkat adalah perwakilan dari
mahasiswa jurusan angkatan 2013 – 2014 yang masing-masing terdiri maksimum 10
orang.
2. Peninjau terdiri dari Dekan Fakultas dan
Kaprodi atau Sekprodi
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. Peserta delegasi angkatan yang berhak
hadir dalam pemilihan dan berhak pula untuk dipilih.
2. Semua peserta wajib mengikuti jalannya
persidangan sampai selesai.
3. Peninjau tidak berhak berbicara dan
memberikan usul kecuali atas persetujuan forum.
4. Peninjau dan panitia tidak berhak untuk
memilih.
5. Peserta dapat meninggalkan sidang setelah
mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
6. Semua peserta wajib memenuhi tata tertib
ini.
PASAL 4
QUARUM
1. Musyawarah dapat berlangsungapabila
dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta delegasi yang berhak hadir .
2. Sidang Pleno dianggap sah apabila
dihadiri oleh minimal dan telah disepakati forum.
3. Apabila pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 tidak
terpenuhi, maka sidang ditunda
selama 2 x 5 menit.
4. Apabila pasal 4 ayat 2 tidak terpenuhi,
maka sidang dapat dilanjutkan apabila dihadiri minimal ½ + 1 dari jumlah
peserta delegasi yang telah hadir.
5. Dan apabila pasal 4 ayat 1 dan 2 tidak
terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit setelah itu sidang dianggap
sah untuk dilanjutkan.
6. Pengambilan keputusan:
a. Keputusan dilakukan melalui musyawarah
untuk mufakat.
b. Jika kata mufakat tidak tercapai sekalipun
telah diberikan kesempatan untuk lobying, maka keputusan dapat diambil secara
voting atau suara terbanyak.
c. Apabila dalam poin b diperoleh suara yang
sama, voting diulang sekali lagi dan apabila masih sama, keputusan terakhir
diserahkan pada pimpinan sidang.
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Musyawarah
besar ini mempunyai maksud dan tujuan:
1. Menetapkan agenda musyawarah besar.
2. Menetapkan tata tertib musyawarah besar.
3. Menetapkan GBHK.
4. Menetapkan AD/ART.
5. Menetapkan tata cara pemilihan ketua SEMA
&BEM Fakultas MIPA & PISHUM dengan cara mubesatau pemilu raya .
PASAL 6
PERSIDANGAN
1. Persidangan terdiri dari:
a. Sidang komisi.
b. Sidang pleno.
2. Sidang komisi membahas GBHK, AD/ART, dan
tata cara pemilihan ketua SEMA &BEM fakultas MIPA & PISHUM dengan cara
tidak pemilu raya atau MUBES.
3. Pengesahan sidang komisi:
a. Hasil sidang disahkan dan ditetapkan melalui
sidang pleno.
b. Setiap sidang pleno harus mendapat
persetujuan dari anggota sidang pleno.
c. Sidang komisi dapat terdiri dari sidang:
Komisi I, II, III dan
seterusnya sesuai dengan kebutuhannya
d. Sidang komisi bertugas membahas segala
permasalahan selama sidang sesuai dengan agenda acara.
e. Sidang komisi membahas kembali dan
ditetapakan atau disahkan melalui sidang pleno.
f. Keputusan sidang pleno merupakan
keputusan tertinggi dalam keputusan tertinggi dalam musyawarah besar SEMA &BEM Fakultas MIPA & PISHUM.
PASAL 7
PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan tugas bertujuan memimpin
jalannya sidang komisi dan sidang pleno.
2. Pimpinan sidang terdiori dari dua orang
presidium terpilih yang ditentukan secara musyawarah.
3. Pimpinan sidang hanya dapat dipilih dari
delegasi.
4. Pimpinan sidang sementara ditetapkan oleh
panitia (OC)
PASAL 8
ATURAN PERSIDANGAN
1. Delegasi berbicara setelah mendapat ijin
dari pimpinan sidang.
2. Giliran berbicara/mengajukan pendapat
diatur menurut urutan permintaan atau kebijaksanaan pimpinan sidang.
3. Setiap waktu dapat diberikan interupsi
kepada peserta untuk:
a. Mengajuikan koreksi.
b. Mengajukan usul untuk menunda sementara
sidang apabila dianggap perlu.
c. Interupsi tidak boleh diinterupsi lagi.
4. Pimpinan sidang berhak memperingati
apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang serta sikapnya dapat
mengganggu jalannya sidang.
5. Jika peringatan tersebut dalam ayat 4,
sampai 3 kali tidak diindahkan, pimpinan sidang mengelurakan peserta tersebut.
6. Peserta yang dikeluarkan peserta
sidangtidak dapat mengikuti sidang dan haknya sebagai peserta dicabut.
PASAL 9
PENUTUP
Tata
tertib ini disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah Besar SEMA &BEM Fakultas
MIPA & PISHUM IKIP Muhammadiyah
Maumere pada:
Hari :
Tanggal :
Jam :
Ditetapkan pada
tanggal :
Ditetapkan di :
_________________________________________________
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang
II Pimpinan Sidang
III
........................................
..........................................
.......................................
GARIS-GARIS
BESAR HALUAN ORGANISASI
SENAT
MAHASISWA
DAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS
MIPA & PISHUM IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
PENDAHULUAN
Dengan
mengharapkan keridhoan Allah SWT dalam mencapai manusia
yang
beriman,
berilmu dan beramal maka perlu upaya yang sungguh-sungguh. Mahasiswa
sebagai
generasi muda sadar akan hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab
terhadap
perjuangan bangsa, negara dan agama.
SEMA dan
BEM merupakan lembaga yang menampung kehendak dan
aspirasi
mahasiswa ditingkat Fakultas, perlu arahan yang jelas yang berupa GBHK.
Dalam GBHK
tersebut terdapat pola dasar kerja yang terarah, terpadu, serta
erkesinambungan.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat tercapai degan usaha
aspirasi
Mahasiswa Fakultas MIPA & PISHUMserta taufik dan hidayah Allah SWT.
DASAR
PEMIKIRAN
GBHK
adalah suatu haluan organisasi didalam garis –garis besar sebagai
pernyataan
kehendak mahasiswa yang pada hakekatnya adalah pola dasar kerja yang
telah ditetapkan
dalam Musyawarah SEMA dan BEM.
Pola dasar
tersebut merupakan rangkaian program kerja yang ,menyeluruh,
terarah dan
terpadu yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan.
Rangkaian
program kerja yang sistematis, realistis, objektif , terarah, terpadu,
bertahap serta
berkesinambugnan dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan lembaga
yang hendak
dicapai seperti termaksud dalam tujuan IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE serta
tujuanAD/ART SEMA dan BEM yang disahkan.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
ditetapkannya GBHK adalah untuk memberikan arahan bagi civitas serta
kegiatan pada
lembaga kemahasiswaan dilingkungan Fakultas MIPA & PISHUM
Tujuan:
1. Mewujudkan
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Karya Perguruan
Tinggi.
Tri Dharma
Perguruan Tinggi:
a. Pendidikan.
b. Penelitian.
c. Pengabdian Masyarakat.
Tri Karya Perguruan Tinggi:
a. Institusionalisasi.
b. Profesionalisasi.
c. Transpolitisasi.
2. Meningkatkan
para mahasiswa yang mempunyai sifat kepeloporan, objektif,
rasional, dan
kritis.
3. Tertibnya
susana yang dialogis, demokratis, adil serta persatuan dan kesatuan
diantara
mahasiswa.
TARGET
1. Penelitian
dan penalaran.
a. Meningkatkan kemapuan dalam kepemimpinan dan
berorganisasi.
b. Meningkatkan kemampuan berfikir secara ilmiah
baik yang berhubungan
disiplin ilmu maupun interdisipliner.
c. Memiliki kemampuan dan kemauan mengamalkan agama
dalam kehidupan
kampus yang islami dan masyarakat.
2. Minat dan
bakat.
a. Mendukung dan meningkatkan potensi serta
kreativitas mahasiswa yang
dimiliki serta langkah pendayagunaannya.
b. Penyediaan sarana dan prasarana.
3. Kesejahteraan
a. Meningkatkan semangat pengabdian dan pengorbanan
terhadap lembaga
masyarakat.
b. Mewujudkan komunikasi dalam menggalang potensi
intelektual mahasiswa
dan pengembangan kelompok studi.
c. Memperjuangkan sarana dan prasarana belajar yang
representatif.
4. Kewirausahaan
a. meningkatkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui
kegiatan-kegiatan ekonomi
kemahasiswaan di lingkungan kampus
PELAKSANAAN
1. GBHK yang
ditetapkan oleh MUBES SEMA dan BEM yang pelaksanaannya
tertuang dalam
Program Kerja dan garis-garis kebijaksanaan yang lainnya.
2. Setiap satu
tahun sekali GBHK ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
perkembangannya.